Faktor Penyebab Kekerasan Pada Perempuan

Ridawati Sulaeman, Ni Made Wini Putri Febrina Sari, Dewi Purnamawati, Sukmawati Sukmawati

Abstract


Kekerasan pada perempuan diakui sebagai masalah kesehatan publik dan pelanggaran HAM. Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat bervariasi, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Faktor penyebab kekerasan pada perempuan yaitu rendahnya kesadaran hukum, budaya patriarki, ekonomi yang rendah / kemiskinan, dugaan adanya perselingkuhan dan pernikahan dini. Tujuan: Mengetahui faktor penyebab kekerasan pada perempuan di Kota Mataram. Metode: Penelitian menggunakan metode deskriptif-analitik. Populasi semua korban kekerasan pada perempuan yang talah menikah di Kota Mataram. Jumlah 37 sampel, metode purposive sampling. Pengumpulan data menggunakan kuisioner dan analisa menggunakan analisa univariat. Hasil: Penelitian menunjukkan penyebab kekerasan pada perempuan di Kota Mataram adalah kesadaran hukum sebanyak 29 responden (78,38%), budaya patriarki sebanyak 17 responden (45,06%), kemiskinan sebanyak 24 responden (64,86%), perselingkuhan sebanyak 16 responden (35, 14%), pernikahan dini sebanyak 20 responden (54,05%). Kesimpulan: Faktor tersering menyebabkan kekerasan pada perempuan di Kota Mataram yaitu faktor kesadaran hukum, kemiskinan dan pernikahan dini. Jenis tindak kekerasan sebagian besar mengalami jenis tindak kekerasan fisik. Saran: Diharapkan masyarakat menjadikan hasil penelitian ini sebagai penambah wawasan dan membuat masyarakat menjadi lebih tanggap jika ada tindak kekerasan pada perempuan yang terjadi di sekitar.


Keywords


Faktor Penyebab, Kekerasan, Perempuan

Full Text:

PDF

References


Adam, A., 2020. Dampak Perselingkuhan Suami Terhadap Kesehatan Mental dan Fisik Istri. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 14(2), pp.177-186.

Ahmad, I. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review, 1(1), 15-24.

Asfiyak, K., 2021. Menelisik Akar Penyebab Kekerasan Gender Pada Masyarakat Petani Peladang Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 3(1), pp.71-93.

Desiyanti, I.W., 2015. Faktor-faktor yang berhubungan terhadap pernikahan dini pada pasangan usia subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. Jikmu, 5(3).

DITRESKRIMUM POLDA NTB, 2021

Febriyanti, N. H., & Aulawi, A. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 4(1), 34-52.

Harefa, B., 2016. Kebenaran Hukum Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(1).

Hoefnagels, G. P. (1973). The Other Side of Criminology An Inversion of the Concept of Crime. Springerhouse Company.

Iskandar, D., 2016. Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3(2), p.13.

Jufanny, D. and Girsang, L.R., 2020. Toxic Masculinity Dalam Sistem Patriarki (Analisis Wacana Kritis Van Dijk Dalam Film “Posesif”). SEMIOTIKA: Jurnal Komunikasi, 14(1).

KBBI. Selingkuh dalam (Arti kata selingkuh - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online) diakses pada 31 Oktober 2021.

KBBI. Umur dalam https://web.id/umur.html diakses pada 24 Februari 2022.

Komnas Perempuan. 2021. Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 dalam https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021 di akses pada 9 Oktober 2021.

Maudina, L.D., 2019. Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 15(2), pp.89-95. Purba, A.T.D.B. and Kusumiati, R.Y., 2019. Hubungan antara Kecerdasan Emosi dengan Forgiveness pada Remaja yang Putus Cinta Akibat Perselingkuhan. Psikologi Konseling, 14(1). Purwaningsih, E. 2008. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga (Studi di Polres Mataram). Skripsi. Universitas Brawijaya Malang.

RAHYU, S.S. and Palupi, M.A., 2021. Manajemen Konflik, Komunikasi Keluarga, Pernikahan Dini (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Rosana, E., 2019. Kemiskinan Dalam Perspektif Struktural Fungsional. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 14(1), pp.19-34. Soekanto, S., & Sulistyowati, B. (2017). Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers. Sutiawati, S. and Mappaselleng, N.F., 2020. Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), pp.17-30.

Tundjung HS, T. H., Kurnia, I., & Adhari, A. (2020). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2(2). https://doi.org/10.24912/jbmi.v2i2.7264

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 (3,7).

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 (15), 17 (2), 59 dan 66 (1,2), 69, 78 dan 88.

UU RI No. 23 Tahun 2004. Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

WHO. 2021. Violence against women dalam (https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/violence-against-women) di akses pada 13 Oktober 2021 Wijaya, A.C. and Shanti, T.I., 2020. Dinamika self-forgiveness dan meaning in life pada pelaku perselingkuhan dalam pernikahan. Jurnal Psikologi Udayana, 7(1), pp.31-39.

Yayasan Kesehatan Perempuan, 2020 http://ykp.or.id/datainfo/materi/171 di akses pada 25 Oktober 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/aksara.8.3.2311-2320.2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnalaksara@ung.ac.id
http://ejurnal.pps.ung.ac.id