Peran Guru Dalam Mengembangkan Kemampuan Mengenal Bentuk Geometri Melalui Bermain Balok Pada Anak Kelompok Bermain Damhil Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo

Samsiah Samsiah

Abstract


Anak usia Kelompok Bermain masuk dalam masa golden age dimana anak membutuhkan stimulasi pertumbungan dan perkembangan yang optimal baik secara asupan nutrisi maupun stimulasi yang dapat mendidik sehingga anak tumbuh dan berkembang sesuai dengan irama perkembangannya. Peran guru di sekolah memberikan kontribusi sangat penting dalam menstimulasi tumbuh kembang anak, sehingga dibutuhkan suasana belajar yang menyenangkan dan menumbuhkan minat belajar melalui bermain bagi anak. Sehingga tercipta suasana belajar yang kondusif. Salah satunya kegiatan mengembangkan Kemampuan mengenal bentuk Geometri dengan bermain balok di Kelompok Bermain. Peran guru dapat memberikan bimbingan anak dengan cara melakukan kegiatan bermain balok secara individu atau berkelompok. kegiatan bermain balok ini dapat juga melatih anak belajar membedakan bentuk-bentuk geometri. Manfaat memperkenalkan bentuk geometri pada anak dapat melatih nalar anak untuk menyebut, menunjukan dan mengelompokkan bentuk-bentuk geometri seperti segi empat, segi tiga dan lingkaran. Setelah anak mengenal bentuk geometri, maka kemampuannya akan berkembang secara bertahap sampai pada kemampuannya untuk menyusun kepingan-kepingan bentuk geometri menjadi menara atau bentuk-bentuk lainnya seperti jembatan, rumah dan lainlain (Musfiroh, 2008 : 1.35).


Keywords


Peran guru, bentuk geometri, bermain balok, anak Kelompok Bermain

Full Text:

PDF

References


Asmawati, Luluk. 2008. Pengelolaan Kegiatan Pengembangan. Jakarta : Universitas

Terbuka

Mulyasa. 2000. Menjadi Guru Profesional. Jakarta : Rineka Cipta.

Munandar. 2000. Pendidikan Anak Usia Dini. rike-rikewayanti.blogspot.com/2010. (17

Juni 2010)

Musfiroh. 2008. Pengembangan Kecerdasan Majemuk. Jakarta: Universitas Terbuka.

Sujiono, Yuliani Nuraini Sujiono. Mencerdaskan Perilaku anak Usia Dini. Jakarta: Elexmedia

Computindo, 2004.

undang-undang RI No 20 2003 tentang sistem pendidikan nasional

Undang-undang Guru dan Dosen NO 14 Tahun 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/dikmas.1.1.23-36.2021

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Dikmas: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats
Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnaldikmas@ung.ac.id