Penerapan Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Rudy Bangun, Kristiawanto Kristiawanto, Diah Sulastri Dewi

Abstract


The purpose of this research is to find out the legal protection of children as perpetrators of the crime of theft through the diversion system in the juvenile criminal justice system. The research method used in this research is normative juridical research derived from the literature and court decisions. The results of the study indicate that legal protection of children as perpetrators of the crime of theft through diversion in the juvenile criminal justice system is the transfer of settlement of children's cases from the criminal justice process to a process outside of a fair criminal justice with an emphasis on restoring back to its original state, and not retaliation. In addition, through diversion, children as perpetrators of the crime of theft are given punishment with an educational aspect in order to provide justice and legal protection to children without ignoring the child's criminal responsibility in a non-formal way. Based on this description, it can be said that diversion is not a peaceful effort between a child who commits a crime of theft and the victim or his family, but a form of punishment for children in conflict with the law.

Tujuan dari pnelitian ini yaitu untuk mengetahui perlidungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian melalui sistem diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif yang berasal dari kepustakaan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlidungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian melalui diversi dalam sistem peradilan pidana anak yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana yang adil dengan penekanan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan yang bersifat pembalasan. Selain itu melalui diversi, anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian diberikan pemidanaan yang beraspek pendidikan guna memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak tanpa mengabaikan pertanggung jawaban pidana anak dengan cara nonformal. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dikatakan abahwa diversi bukanlah sebuah upaya damai antara anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan korban atau keluarganya akan tetapi sebuah bentuk pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.


Keywords


Diversion, Legal Protection, Children Perpetrators of the Crime of Theft

Full Text:

PDF

References


B. Simanjuntak, Latar Belakang Kenakalan Anak, Bandung: Alumni, 1975.

Bagir Manan, Penegakkan Hukum Dalam Perkara Pidana, Bandung: Unpad, 2004.

Bimo Walgito, Kenakalan Anak (Juvenile Delinquency), Yogyakarta: Yayasan

Penerbitan Fakultas Psykologi UGM, 1982.

Gatot Supranomo, Hukum Acara Peradilan Anak, Jakarta: Djambatan, 2007.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53f55d0f46878/hal-hal-penting-yangdiatur-

dalam-uu-sistem-peradilan-pidana-anak, diakses pada tanggal 25 Maret

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54ba7ec6f14af/mungkinkah-dilakukanpenahanan-

terhadap-anak-yang-dalam-proses-diversi, diakses pada tanggal 25

Maret 2022.

J. C. T. Simorangkir, Rudy T. Erwin, and J. T. Prasetyo, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar

Grafika, 2008.

Joko Sriwidodo, Kajian Hukum Pidana Indonesia, Teori dan Praktek, Yogyakarta, Kepel

Press, 2019.

Kartini Kartono, Patologi Sosial Kenakalan Remaja, Jakarta: Raja Wali Press, 1992.

Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum sebagai suatu sistem, Remaja Rosdakarya,

Bandung, 1993.

Mahendra Ridwanul Ghoni1, P.Pujiyono, Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang

Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia, Jurnal

Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 2, (No.3), 2020.

Mardjono Resktodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta:

Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi

Universitas Indonesia, 1997.

Maulana Hassan Wadong and R. Masri Sareb Putra, Pengantar Advokasi Dan Hukum

Perlindungan Anak, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo), 2000.

Muladi dan Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1992.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta: PT Raja

Grafindo Persada, 2011.

Nikmah Rosidah, Pembaharuan Diversi Dalam Implementasi Sistem Peradilan Anak Di

Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol 41, No.2, 2012.

Nurini Aprilianda, “Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Anak Dalam Proses

Penyidikan”, Jurnal Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya,

Malang, 2001.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu,

Surabaya, 1987.

Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pti

Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jap

Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jap

Romli Atmasasmita (ed), Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1997.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Ketiga

Yang disempurnakan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

Sarre, Rick, Restorative Justice : A Paradigm of Passibility, in Martin D. Schwartz and

Suzane E. Hatty. Eds. Controversies in Critical Crimonology, Cincimati, Anderson,

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Jakarta

Rajawali Press, 2012.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen

Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,

Jakarta, 2001

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar

Grafika, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/dikmas.2.2.391-402.2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats
Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnaldikmas@ung.ac.id