Efektivitas Peraturan Bupati No.5o Tahun 2020 Tentang Penerapan Displin Dan Penegakan Hukun Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Covid 19 Di Kabupaten Jayapura

Sri Ayu Irawati, Nurfa Anisa

Abstract


Wabah covid 19 menjadi Bermula dari kota Wuhan tepatnya di Tiongkok, virus jenis baru ini telah menyebar ke berbagai belahan negara di dunia yang menyebabkan timbulnya penyakit coronavirus disease 2019 atau yang disebut juga dengan COVID-19. Tentunya, kondisi ini tidak boleh dianggap remeh dan dibiarkan begitu saja. World Health Organization (WHO) pun juga sudah menetapkan pandemi COVID-19 sejak 11 Maret 2020 yang lalu. Pada, bulan Maret 2020 terdapat kasus positif pertama kali di Papua yang memaksa Pemerintah Provinsi Papua merespon situasi pandemi Covid-19 dengan mengadakan pertemuan dengan seluruh Bupati/Walikota, TNI/POLRI, Kementerian/Lembaga vertikal yang berada di Papua, Tokoh Adat, Agama dan seluruh Stakeholders yang dipimpin langsung Gubernur untuk mengambil Langkah-langkah preventif dalam penanganan penyebaran kasus Covid-19. Hasil dari pertemuan ini adalah Tindakan pembatasan akses transportasi keluar masuk Papua atau biasa disebut lockdown.Langkah ini diambil untuk mencegah penyebarluasan virus ini dengan memprioritaskana wilayah adat La Pago dan Mee Pago karena keterbatasan fasilitas dan tenaga Kesehatan di wilayah tersebut. Tracing dilakukan oleh tim Kesehatan untuk segera mungkin menemukan kasus agar dapat menekan angka kematian yang disebabkan oleh virus ini. Pemerintah Provinsi Papua dalam menganalisis perkembangan Covid-19 menggunakan pendekatan kewilayahan sehingga dapat memetakan resiko penularan dari tinggi ke rendah setiap Kab/Kota. Untuk situasi di Papua sendiri terdapat 6 Kab/Kota yang menjadi episentrum yaitu Kota Jayapura (Rt 1,57), Mimika (0,61), Jayapura (0,24), Biak Numfor (0,12), Keerom (0,05) dan Nabire (0,05), dengan fokus kepada pencegahan dan penanganan di episentrum ini diharapkan dapat mengurangi tingkat penularan di Provinsi Papua.

Keywords


Efektivitas, Peraturan Bupati

Full Text:

PDF

References


-------. Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi.Bandung : Remaja Karya, 2007.

-------. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta : PT. Raja

Grafindo Persada, 2016.

-------. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.Jakarta : Rajawali Pers, 2012.

-------. Penegakan Hukum.Bandung : Bina Cipta, 2008.

-------. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

-------. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta : Rajawali, 2008.

Suharno, Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Yogyakarta : UNY Press, 2010

Sumber Perundang-undangan

Peraturan Daerah Provinsi Papua khususnya Kapupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2020

Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jayapura Nomor 3 Tahun 2021 Tentang

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang

Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 67

Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan

Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan

Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian

Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial

Berskala Besar.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang

Kecamatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala

Besar.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan

Pembangunan Keluarga.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang

Kekarantinaan Kesehatan.

https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19, diakses pada Jum‟at, 26 November 2021

https://covid19.ulm.ac.id/pentingnya-penerapan-protokol-kesehatan-dalamrangkamenurunkan-

transmisi-covid-19, diakses pada Senin, 29 November 2021.

https://news.detik.com/berita/d-5656520/menag-tegaskan-pemerintah-tak-pernahtutuptempat-

ibadah-selama-pandemi, diakses pada Rabu, 28 Juli 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/dikmas.2.1.213-222.2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats
Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnaldikmas@ung.ac.id