Efektivitas Peraturan Bupati No.5o Tahun 2020 Tentang Penerapan Displin Dan Penegakan Hukun Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Covid 19 Di Kabupaten Jayapura
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
-------. Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi.Bandung : Remaja Karya, 2007.
-------. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada, 2016.
-------. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.Jakarta : Rajawali Pers, 2012.
-------. Penegakan Hukum.Bandung : Bina Cipta, 2008.
-------. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
-------. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta : Rajawali, 2008.
Suharno, Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Yogyakarta : UNY Press, 2010
Sumber Perundang-undangan
Peraturan Daerah Provinsi Papua khususnya Kapupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jayapura Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 67
Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Kecamatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Kekarantinaan Kesehatan.
https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19, diakses pada Jum‟at, 26 November 2021
https://covid19.ulm.ac.id/pentingnya-penerapan-protokol-kesehatan-dalamrangkamenurunkan-
transmisi-covid-19, diakses pada Senin, 29 November 2021.
https://news.detik.com/berita/d-5656520/menag-tegaskan-pemerintah-tak-pernahtutuptempat-
ibadah-selama-pandemi, diakses pada Rabu, 28 Juli 2021.
DOI: http://dx.doi.org/10.37905/dikmas.2.1.213-222.2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnaldikmas@ung.ac.id