Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis

Yoshi Erlina, Ramlani Lina Sinaulan

Abstract


Pusat perhatian dalam penelitian ini adalah pengaturan tentang pengaturan tentang
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU No.: 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan dan UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tema ini menarik
untuk diteliti untuk mengetahui sejauhmana UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja,
---produk legislasi dengan metode omnibus law yang pertama di Indonesia---,
memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada kaum pekerja (buruh)
dibandingkan dengan UU No.: 13/2003. Asumsinya adalah bahwa adanya
pengaturan dan pembatasan yang jelas tentang penggunaan PKWTT, kita dapat
mengetahui sejauhmana hak-hak pekerja mendapat perlindungan yang memadai
dalam suatu sistem hukum dalam berhadapan dengan hak-hak majikan
(perusahaan). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif,
yakni penelitian hukum yang mencakup: 1). Penelitian terhadap asas-asas hukum;
2). Penelitian terhadap sistematik hukum; 3). Penelitian terhadap taraf sinkronisasi
vertikal dan horisontal; 4). Perbandingan hukum; 5). Sejarah hukum. Metode
penelitian hukum normatif tersebut dikombinasikan dengan gagasan Lon L. Fuller
tentang sistem hukum yang dikenal dengan principles of legality-nya.


Keywords


perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), hubungan kerja, omnibus law

Full Text:

PDF

References


Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law. Conn: Yale University Press.

Kemenperin.go.id. (2003). "Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003".

Undang-Undang(1), 1-34. Retrieved from http://www.kemenperin.go.id/kompetensi/

UU_13_2003.pdf

Krutz, G. S. (2001). Hitching a Ride: Omnibus Legislating in The U.S. Congress.

Colombus: Ohio State University Press.

Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1985). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.

Jakarta: Rajawali Press.

Soepomo, I. (1970). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Yuhelson, Sinaulan, R. L., & Rahmat, A. (2020). "Perlindungan Sosial bagi Perempuan

Korban Pernikahan Dini di Gorontalo". Jurnal Pemberdayaan Masyarakat: Media

Pemikiran dan Dakwah Pembangunan, 4(1). doi:10.14421/jpm.2020.041-10




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/aksara.7.2.395-404.2021

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnalaksara@ung.ac.id
http://ejurnal.pps.ung.ac.id