Analisis Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah (Jual-Beli) Antara Bank Syariah X dengan PT AS di Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI)

Mohamad Nur

Abstract


Salah satu contoh kasus sengketa di Basyarnas yang terjadi antara dua pihak (BS X dan PT AS) telah melakukan perjanjian pembiayaan murabahah (jual-beli) dan masalah utama  bersumber dari perjanjian/akadnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan beracara di Basyarnas. Metode  penelitian yang digunakan ini adalah penelitian  kualitatif  dengan pendekatan penelitian yuridis normatif  yaitu penelitian  ini mengacu dan berbasis pada analisa norma hukum dengan tujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Penelitian ini menekankan pada penggunaan norma hukum secara tertulis serta didukung dengan hasil wawancara dengan beberapa narasumber. Metode arbiter Basyarnas dalam memutus sengketa akad murabahah antara BS X dengan PT AS dilakukan dengan memeriksa alat bukti, keterangan saksi, keyakinan arbiter, menganalisa gugatan secara lengkap, meferifikasi, memeriksa dengan teliti, cermat, mengungkapkan fakta secara hati-hati serta mempunyai keyakinan yang kuat sebagai bahan pertimbangan hukum dalam memutus perkara secara adil dan sesuai ketentuan syariah. Menegakkan asas keadilan dengan mempehatikan hak-hak yang sesuai dengan prinsip keadilan yang universal terhadap semua pihak sesuai dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa dengan adil para arbiter mempunyai latar belakang keahlian, antara lain; berlatang belakang sarjana hukum, sarjana syariah dan praktisi bank syariah yang telah berpengalaman.

Keywords


Sengketa; Murabahah; Metode arbiter

Full Text:

PDF

References


Abdul Basit muqalaf.2008, Wasail inha al muna zaati a, Bainal afrat fi syariatil al Islamiyah, Ibnu Qoyyim Al Zauziah, At Turuk al Hukumiyah .

Abdullah as Sattar Fatullah Sa’id.1402 H, Al Muamalat fi al Islam, Rabithal al Islami, Idarah al Kitab al Islami, Mekkah, Saudi Arabia,.

Husain Sahatah dan Siddiq Muh Al Amin Adh Dhahir.2005, Transaksi dan Etika Bisnis Islam, Visi Insani Publising.

Tim Basyarnas-MUI.2006, Profil dan Prosedur Badan Arbitrase Syariah Nasional.

Antoni, Muhammad Syafii.2001, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, Jakarta, GIP.

Fatwa Dewan Syariah Nasional.2001,Majelis Ulama.

Fathurrahman Djamil.1994. Arbitrase Dalam Perspektif Sejarah Islam, Badan Arbitrase Muamalat Indonesia bekerjasama dengan Bank Muamalat.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.1990,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta,.

John.M. Echlosdan Hasan Shadily.1996, Kamus Inggris Indonesia dan Indonesia Inggris, Penerbit Gramedia,Jakarta.

Satrio.2012,Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi, (Bandung: Citra Aditya Bakti,).

Suyud Margono.2000,ADR (Alternative Dispute Resolution) Dan Arbitease Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarat.

Koentjaraningrat.1982, Kebudayaan Metaliteit dan Pembangunan, Gramedia, Jakarta.

HS, Salim.2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sudarsono, 2002.Kamus Hukum, Cetakan ke-3, Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.

Sutan Remy Syahdeni.2010, Perbankan Syariah, Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jaya Agung Offset.

Wirdyaningsih.2005, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana,

Ikhwan A. Basri.2000, Signifikansi Gharar, jahalah dan Maysir

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgelijk Wetboek.2010, Bandung: Citra Umbara.

Undang-Undang 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahunTentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak Berlakunya

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/aksara.6.2.149-158.2020

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnalaksara@ung.ac.id
http://ejurnal.pps.ung.ac.id