Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Peminangan Melalaken Di Desa Tanah Bara Aceh

Khairuddin Khairuddin

Abstract


Di kawasan Desa Tanah Bara Kec. Gunung Meriah Aceh Singkil Provinsi Aceh masih banyak ditemukan untuk menempuh pernikahan dengan cara melalaken, Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik adat peminangan melalaken, penyebab terjadinya peminangan melalaken di Kecamatan Gunung Meriah dan pandangan Islam terhadap hukum praktik peminangan melalaken. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif. Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan informan. Hasil penelitian, melalaken dilakukan oleh seseorang laki laki yang hendak menikah dengan wanita, dengan membawanya pergi dari rumah dengan maksud untuk meminang dan kemudian diserahkan kepada kepala desa atau pengurus syara’ setempat atau desa yang lain. 25 persen masyarakat DesaTanah Bara Kecamatan Gunung Meriah mempraktikkan melalaken untuk melakukan peminangan. Peminangan adat melalaken dalam perspektif hukum Islam dibolehkan, jika ditemani oleh seorang perempuan ketika melakukan melalaken. Namun akan menjadi haram, jika dilakukan oleh laki-laki yang membawa wanita kerumah kepala desa atau tempat yang lain tanpa ditemani oleh mahram atau perempuan yang menemaninya.


Keywords


Hukum Islam, Adat Peminangan

Full Text:

PDF

References


Anshori,Abdul Ghofur. 2011. Hukum Perkawinan Islam, Prespektif Fiqih dan Hukum Positif Yogyakarta:UIIPress.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Hawwas, Abdul Wahhab Sayyed. 2009. Fiqh Munakah: Khitbah, Nikah dan Talak, Jakarta: Sinar Grafika Offest.

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. 2007. Shahih Sunan Abu Daud, (terj; Tajuddin Arief, Abdul Syukur Abdul Razak dan Muhammad Rifa’i Utsman), Jakarta: Pustaka Azzam.

Al-Zuhaily, Wahbah. 1997. Al-Fiqh Al- Islam wa Adillatuh, jilid IX Beirut: Dar al Fikr.

Djalil, Abdul dkk. 2000.Fiqih Rakyat, Yogyakarta: LKIS.

Endarmoko, Eko. 2006. Kamus Tesaurus Bahasa Indonesia, Jakarta: Gramedia.

Jad, Syeikh Muhammad. 2008. Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Menjadi Wanita Shalihah, (terj; Matsuri Irham, Nurhadi), Jakarta: Pustaka Al-Kausar.

Mashry, Syeikh Mahmud Ali. 2010, Bekal Pernikahan, Jakarta : Qisthi Press.

Munawwir, Warson. 1984. Kamus Arab-Indonesia, Yokyakarta: PP al-Munawir.

Moleong, Lexy J. 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Radius, dkk. 20008. Adat Perkawinan Etnis Singkil, (Banda Aceh: Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata.

Rusyd, Ibnu. 1999. Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid, Jilid. II, Cet. I, Semarang: As-Sifa.

Rasjid, Sulaiman. 2005. Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo.

Syarifuddin, Amir. 2003. Hukum Perkawinan Islam Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: Kencana.

Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Tihami dan Sohari Syahrani. 2009.Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/aksara.6.2.103-110.2020

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnalaksara@ung.ac.id
http://ejurnal.pps.ung.ac.id