Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Keadaan Urgensi Di Rumah Sakit Patria IKKT: Analisis Terhadap Hak-Hak Pasien Dan Tanggung Jawab Pihak Medis

Sri Ayu Irawati

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien yang memerlukan pertolongan dalam keadaan urgensi di rumah sakit. Keadaan darurat kesehatan seringkali memerlukan tindakan cepat dan responsif dari pihak medis, namun dalam pelaksanaannya, hak-hak pasien juga harus dijamin untuk memastikan keseimbangan antara memberikan pertolongan dan menjaga hak-hak individu. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian secara normatif melibatkan peraturan hukum terkait. Dengan pendekatan penelitian secara kualititaif berisi studi kasus dan penambahan hasil wawancara dengan paramedis terkait . Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kerangka hukum yang mengatur perlindungan pasien dalam keadaan urgensi dalam penanganannya termasuk didalamnya terdapat hak-hak lain seperti hak mendapatkan informasi, hak privasi, dan hak untuk memutuskan mengenai perawatan medis.
Namun, penelitian juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam implementasi perlindungan hukum tersebut. Selain itu, kendala administratif dan komunikasi antara pihak medis dan pasien juga dapat menjadi hambatan dalam berperan penting dalam sitiuasi yang genting dan urgensi. Studi ini menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan sistem, termasuk peningkatan pelatihan tenaga medis dalam menangani situasi urgensi dengan memperhatikan hak-hak pasien, serta perbaikan prosedur administratif untuk memfasilitasi komunikasi yang efektif antara pasien dan pihak medis.


Keywords


Perlindungan Hukum Pasien; Keadaan Urgensi; Rumah Sakit; Hak-hak Pasien; Tanggung Jawab Pihak Medis

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit.

American Medical Association. (2016). Code of Medical Ethics: Informed Consent. Retrieved from [link].

Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of Biomedical Ethics. Oxford University Press.

Hall, M. A., Dugan, E., Zheng, B., & Mishra, A. K. (2001). Trust in Physicians and Medical Institutions: What Is It, Can It Be Measured, and Does It Matter? The Milbank Quarterly, 79(4), 613–639. [DOI: 10.1111/1468-0009.00223]

National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine. (2015). Critical Care Communication. Washington, DC: The National Academies Press. [DOI: 10.17226/13347]

Siegler, M., & Winslade, W. J. (2014). Clinical Ethics: A Practical Approach to Ethical Decisions in Clinical Medicine. McGraw-Hill Education.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-pasien-atas-pelayanan-kesehatan-di-rumah-sakit-cl2431




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/aksara.10.1.153-166.2024

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnalaksara@ung.ac.id
http://ejurnal.pps.ung.ac.id