Pendekatan Komunikasi Sosial Budaya Dalam Deradikalisasi Terhadap Mantan Narapidana Terorisme Di Kehidupan Masyarakat Sosial Indonesia

Sri Ayu Astuti

Abstract


Mantan Narapidan terorisme menjadi perhatian serius dalam keberlangsungan kehidupannya saat Kembali kemasyarakat. Mantan narapidana terorisme yang sering disingkat dalam Bahasa pergaulan Napiter itu memiliki hak, Kewajiban dan tanggungjawab untuk membuktikan dirinya sejak dinyatakan bebas dari ruang lapas sebagai masyarakat sipil yang sudah dalam keadaan baik. Ternyata tidak mudah untuk Kembali lagi memasuki ruang masyarakat luas yang telah mengenal mereka sebagai mantan narapidana teroris yang melekat atas perbuatannya, maka mereka harus memberikan dan membangun dirinya untuk dapat Kembali dipercaya oleh Masyarakat luas bahwa mereka Kembali ke ruang masyarakat dalam keadaan yang memang telah bersih dari berbagai perubatan pidana teroris yang menjadi label bagi seorang bomber. Untuk itu Negara harus hadir dalam tanggungjawabnya membina Rakyat dalam masyarakat Indonesia yang telah terpapar itu untuk dapat Kembali Percaya bahwa Bangsa Indonesia adalah hadir dengan membawa pada kehidupan kebangsaan yang baik, sejuk dengan karakter Ideologi yang berlaku di dalam negeri berdaulat dengan tidak meninggalkan Tuhannya. Dalam hal ini tugas negara tersebut diamanahkan pada Lembaga BNPT RI memiliki tugas menangani Deradikalisasi dengan tujuan mengembalikan para mantan Narapida Terorisme itu dapat Kembali berada didalam ruang Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Ideologi Pancasila dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang melekat terhdapa tugas deradikalisasi tersebut yang dibunyikan pada Pasal 43A Ayat 3 point C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Program Deradikalisasi ini dikenal dengan istilah Pendekatan lunak (soft approach), akan tetapi pelaksanaan di Lapangan masih banyak terkendala dengan sistem komunikasi secara budaya sosial dalam mencapai sasaran yang diinginkan terutama menjadi pertanyaan serius bagaimana capaian berhasil atau tidak deradikalisasi menghentikan langkap perilaku terror tidak terulang lagi.

Keywords


Komunikasi Sosial Budaya; Mantan Narapidana Terorisme; Kehidupan Masyarakat Sosial

Full Text:

PDF

References


C Manullang, Menguak Tabu Intelijen; Teror, Motif dan Rezim, Jakarta, Panta Rei, 2001

Merriam Webster, Webster’s New School and Office Dictionary, Houghtoon Mifflin Harcourt, 1996

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2013 The Prevention of Terrorism (temporary provisions) 1984 Pasal 14 Ayat 1. UU No 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Irfan Idris, Membumikan Deradikalisasi, Jakarta 2016.

Agus SB. Deradikalisasi dunia maya, Daulatpers 2016.

Abdul Mukthie Fadjar, Sejarah, Elemen dan Tipe Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2016, hlm 5-6 https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/02/125545769/teori-keadilan-menurut-aristoteles-dan- contohnya/ page=all.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari, memahami dan memahami hukum, Laksbang Pressindo,Yogyakarta, 2010

https://e-jurnal.peraturan. go.id, penerapan asas kepastian hukum.

Ishak, Metode Peneltian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi (bandung: Alfabeta, 2017), hlm 66.

Bambang Waluyo, Peneilitian hukum dalam praktik, (Jakarta: Sinar

Grafika 2002). Sutikno Mertokesumo, Penemuan Hukum ( Yogyakarta : Liberty iberty, 2004), hlm 29

Joenaedi Efendi, Metode Penelitian HukumNormatif dan Empiris, Cetakan ke-2 Jakarta: Kencana)

Jurnal HAM, Volume 12, Nomer 1 April 2021: Pencegahan faham radikalisme melalui optimalisasi pendidikan HAM di Indonesia

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Edisi Pertama Cetakan Ke-4, Jakarta, Kencana

Saryono Hanadi, 2008, Metodologi Penulisan dan Penelitian Hukum, Bahan Kuliah MPPH, Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Greg Fealy, dalam penelitian Sari Febriane berjudul; Keberhasilan Semu Deradikalisasi di Indonesia, 2016, Universitas Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/aksara.10.1.113-128.2024

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnalaksara@ung.ac.id
http://ejurnal.pps.ung.ac.id