Tinjauan Sosio-Yuridis Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

Candra Cuga

Abstract


Pembangunan perumahan Rusunawa kec. Mariso kota Makassar untuk masyarakat kota saat ini, tentu selain memiliki dampak positif dapat pula menimbulkan dampak negatif bagi penataan ruang kota begitupula bagi penghuni itu sendiri. Tentu banyak aspek yang harus ditinjau dari pembangunan Rumah Susun tersebut, termasuk aspek sosio-yuridisnya. Rumah Susun dalam bentuk bagaimana pun bukan masalah, tetapi Rumah Susun sebagai tempat hunian masyarakat punya masalah sosial, ekonomi, dan budaya serta norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adaptasi sosial penghuni, dan bagaimana persepsi, pemahaman dan pelaksanaan aturan hunian Rusunawa. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dengan populasi sebanyak 288 kepala keluarga kemudian menggunakan teknik random sampling untuk menentukan sampel yakni 15% sehingga 43 responden. Semua data diperoleh dengan menggunakan teknik observasi, angket, wawancara dan dokumentasi, serta menggunakan analisis deskriptif dan tabulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adaptasi sosial penghuni cenderung lebih lama dibandingkan dengan adaptasi fisik bangunan. Penghuni sudah mampu melakukan komunuikasi dengan baik dan telah melakukan kerjasama dengan sesama penghuni dalam menjaga kebersihan lingkungan Rusunawa sebagaimana gaya hidup komunal. Aturan hunian Rusunawa sudah dipahami oleh penghuni, hanya saja masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni terutama mengenai tata tertib. Persepsi penghuni terhadap aturan hunian sudah diapresiasi dengan baik oleh penghuni. Namun masih ada sebagian penghuni yang merasa berat atau sulit menjalankan aturan tersebut terutama mengenai biaya sewa.


Keywords


Sosio-yuridis; penghuni; Rusunawa

Full Text:

PDF

References


Alif, Rizal. 2009. Analisis Kepemilikan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun di Dalam Kerangka Hukum Benda. Bandung: CV. Nuansa Aulia.

Anonim. 2007. Rumah Susun, Sumber Masalah Baru. (http:antariksaarticle.blogspot.com) Diakses pada tanggal 3 Mei 2009

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Basuki, Sunario. 1995. Masalah Hukum Pembangunan Rumah Susun, Hukum dan Pembangunan. Jakarta: FHUI.

Hariyono, Paulus. 2007. Sosiologi Kota Untuk Arsitek. Jakarta: Bumi Aksara.

Harsono, Boedi. 1986. Berbagai Masalah Hukum Bersangkutan dengan Rumah Susun dan Pemilikan Satuan Rumah Susun. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Hutagalung, Arie Sukanti. 1994. Membangun Condominium (Rumah Susun): Masalah- Masalah Yuridis Praktis dalam Penjualan, Pemilikan, Pembebanan, serta Pengelolaannya. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Hutagalung, Arie Sukanti. 1998. Condiminium dan Permasalahannya, Depok FHUI.

Kuswahyono, Imam. 2004. Hukum Rumah Susun. Malang: Bayumedia Publishing.

Lubis, Tondy O. 1995. Strata Title The Indonesian Experience a Paper on Strata Title Managemen In Indonesia. Jakarta: PT Strategindo Forum.

Mertokoesoemo Soedikno. 1986. Mengenal Hukum, Cetakan Pertama. Yokyakarta: Liberty

Parlindungan, A.P.,(2001), Komentar Atas Undang-udang perumahan dan pemukiman dan Undang-undang rumah susun. Bandung: Mandar Maju.

Sudyahutomo, Mulyono. 2008. Manajemen Kota dan Wilayah: Realita dan Tantangan. Jakarta: Bumi Aksara.

Tiro, M. Arif. 2004. Dasar-dasar Statiska. Makassar: UNM Press.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/aksara.5.2.139-148.2019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnalaksara@ung.ac.id
http://ejurnal.pps.ung.ac.id