Perjanjian Penjaminan Kredit Perbankan Terhadap Objek Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan

Wira Franciska

Abstract


Penelitian ini untuk menemukan permasalahan yang akan diteliti dan berkaitan dengan penjaminan bangunan dan tanah dengan HGB di atas HPL, dilakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yang menggambarkan data primer dan skunder terkait dengan penjaminan tanah dan bangunan dengan status HGB di atas HPL. Pertama, dalam praktek penjaminan HGB di atas HPL bisa dilaksanakan sebagai objek penjaminan kredit oleh perbankan, dimana pemegang HPL bisa merekomendasikan untuk diterbitkan HGBnya. Penjaminan HGB di atas HPL dapat terlaksana apabila peruntukan penggunaan tanah harus sesuai dengan fungsinya. Kedua, pemegang HPL mempunyai wewenang yang sangkat kuat terhadap kelangsungan pengelolaan hak atas tanah di atas HPL, dimana tanpa seijin (perjanjian tertulis) pemegang HPL pemilik hak atas tanah tidak dapat melakukan perpanjangan peralihan dan penjaminan. Hak inilah yang menjadi dasar agar penjaminan HGB di atas HPL dalam perjanjian kredit perbankan diperlukan suatu kepastian hukum terhadap investor dan perbankan. Hal ini dipertegas dan diperkuat dengan telah lahirnya UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan dan pendaftaran tanah.

Keywords


Hak Pengelolaan, Penjaminan, Hukum Pertanahan

Full Text:

PDF

References


Bambang Eko R.N., Pembakuan Peta Pendaflararn Tanah, Jakarta: BPN, 2001.

Chadidjah Dalimunthe, Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya, Medan: FH USU Press, 2000.

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Parlindungan, A.P, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Cetakan IV Bandung: Mandar Maju, 1991.

Sultan Remi Sjahdeini, Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Bandung: Alumni, 1999.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Amandemen ke IV.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN 44-1997).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas UU No.7/1992.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharan Negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2007.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, tentang Rumah Susun.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973, tentang Pemberian Hak Pengelolaan Daerah Industri Pulau Batam.

Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1984, tentang Hak Pengelolaan Komplek Kemayoran dan Hak Penglolaan Gelora Bung Karno.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953, tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Hak Pengelolaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997, tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000, tentang Tatacara Fidusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan Tanah Terlantar.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Atau Daerah Khususnya Yang Berkaitan Dengan Peralihan Dan Pembebanan HGB atau HP Di Atas HPL Merupakan Ketentuan Yang Bersifat Khusus.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966, tentang Hak Pengelolaan Harus Di Daftarkan Untuk Mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri 6 Tahun 1972, tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri 5 Tahun 1973, tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tatacara Pemberian Hak Atas Tanah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974, tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Hak Untuk Keperluan Perusahaan.

Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Membangunn Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial”, Makalah Seminar Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VII, BPHN dan HAM, Denpasar, 14- 18 Juli 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/aksara.8.3.2223-2238.2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnalaksara@ung.ac.id
http://ejurnal.pps.ung.ac.id