Telaah Lingkungan Hidup, Pembangunan Berkelanjutan dan Pencemaran

Santrawan Totone Paparang, Ramlani Lina Sinaulan

Abstract


Pemikiran dasar dari perlindungan lingkungan hidup adalah bahwa kegiatan manusia dapat membawa akibat buruk bagi kesehatan. Rusaknya lingkungan hidup akibat perbuatan manusia merupakan ancaman bagi kesehatan manusia. Filosofi ini berlainan dengan tradisi pertama perlindungan lingkungan hidup yaitu konservasi dan preservas. Konservasi dimaksudkan sebagai the greatest good to greatest number for the longest time, sedangkan preservasi dilaksanakan semata-mata karena alam perlu dilindungi. Hal ini disebabkan karena manusia dan lingkungan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga dalam hidup dan kehidupan manusia lingkungan dan alami sekitarnya selalu bersinergi.

Keywords


lingkungan hidup; pencemaran

Full Text:

PDF

References


Alastairi Mullisi dani Keni Oliphant, Torts, 2ndi ed. London: Macmillan, 1997

Andrii G. Wibisana, Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata, Jakarta: FHUI, 2017

Aryi Zulfikar, Hukum Penanaman Modal, Kebijakan Pembatasan Modali Asing, Bandung: Keni Media, 2019

Erman Rajagukguk, Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Jakarta:i FHi UI, 2003

H. Abdul Manan, Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, Jakarta: PT. Fajar Interpratama Mandiri, 2014

Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPENAS)

Masi Achmadi Santosa, Alam Pun Butuh Hukum dan Keadilan, Jakarta: Asa-Prima Pustaka, 2016

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: PT. Alumn, 2006

N.S.J. Koeman, Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Cetakan Pertama, Surabaya: Airlanggai University Press, 2003

Rosai Agustina, Perbuatani Melawan Hukum, Jakarta: Pascasarjana FHUI, 2003

Sonnyi Keraf, Pembangunan Berkelanjutan atau Berkelanjutan Ekolog?, Jakarta: FHUI, 2003




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/aksara.8.3.1681-1694.2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnalaksara@ung.ac.id
http://ejurnal.pps.ung.ac.id