Legal Protections For Consumers Againts Food Ingredients That Do Not Have Halal Certification By The Halal Product Guarantee Agency

Albert Pede

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk: (1) untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum hukum bagi konsumen terhadap bahan makanan yang tidak memiliki seertfikasi halal, (2) untuk mengetahui faktor penghambat bagi pelaku usaha yang tidak mengurus sertifikasi halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif-Empiris yang menggunakan data sekunder (dari perpustakaan) dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan seperti observasi, wawancara dan survei. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) perlindungan hukum bagi konsumen terhadap bahan makanan yang tidak memiliki sertifikasi halal merupakan hal yang wajib bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal bagi yang menjalankan usahanya di wilayah Indonesia. (2) faktor-faktor penghambat bagi pelaku usaha yang tidak mengurus seertfrikasi halal karena usaha yang belum lancar, proses yang lama dan rumit. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1) ada baiknya untuk mengeluarkan regulasi yang lebih khusus, detail dan tegas yang mengatur tentang sertifikasi halal karena saat ini sudah ada aturan yang pasti hanya saja belum diterapkan sepenuhnya dilapangan seperti aturan yang ada. (2) ada baiknya pelaku usaha juga harus mrngikuti perkembangan agar mengetahui aturan bahwa wajibnya mengajukan sertifikasi halal terhadap produknya.

Keywords


perlindungan hukum, konsumen, sertifikasi halal

Full Text:

PDF

References


Amirudin dan H. Zaenal Asikin, Op.Cit,. hal. 68.

Bambang Sunggono, 2002, Metodologi Penelitian Hukum Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada: Jakarta, hal. 122.

Burhan Ashshofa, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta: Jakarta, hal. 58.

LPPOM MUI, 2014, Kumpulan Fatwa MUI Bidang Pangan, Obat-obatan, Kosmetika, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, LPPOM MUI: Jakarta, hal. 227.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Wawancara, tanggal 1 Desember 2021, pukul 10:32 Bapak Safrianto Kaawoan, S.HI

Wawancara, tanggal 1 Desember 2021, pukul 10:33 Bapak Safrianto Kaawoan, S.HI

Wawancara, tanggal 1 Desember 2021, pukul 10:38 Bapak Andriono Tobuhu

Wawancara, tanggal 1 Desember 2021, pukul 10:44 Bapak Safrianto Kaawoan, S.HI

Wawancara, tanggal 1 Desember 2021, pukul 11:13 bapak Andriono Tombuhu

Wawancara, tanggal 14 Januari 2022, pukul 11.01 bapak Drs. H. Mardjan Paputungan, M.Si

Wawancara, tanggal 14 Januari 2022, pukul 11.01 bapak Ismail Sabihi, S.Pd

Wawancara, tanggal 3 Desember 2021, pukul 14:01 Bapak Ahmad Husain

Wawancara, tanggal 3 Desember 2021, pukul 15:17 Ibu Wiwin Winarni

Wawancara, tanggal 3 Desember 2021, pukul 16:02 Bapak Hendi Ahmad Fauzi

Wawancara, tanggal 3 Desember 2021, pukul 16:55 Ibu Mahmudah

Wawancara, tanggal 7 Januari 2022, pukul 13.04 Ibu Amalia

Wawancara, tanggal 7 Januari 2022, pukul 13.37 Bapak Slamet




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/dikmas.2.2.725-738.2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats
Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnaldikmas@ung.ac.id