Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia

Santrawan Totone Paparang

Abstract


Addresat UU TPPU adalah organisasi kejahatan atau kelompok orang yang memiliki aktivitas kriminal dan menyembunyikan hasilnya untuk digunakan kembali dan ditanamkan di dalam aktivitas bisnis lainnya. Keberhasilan dan efektivitas UU TPPU sejak ditetapkan pemberlakuannya tidak berhasil membongkar tuntas organisasi kejahatan yangi berada di balik tindak pidana ini. UU TPPU dalam praktik hanya berhasil memberantas tindak pidana pencucian uang perorangan, bahkan kini sasaran undang-undang ini lebih banyak ditujukan terhadap pejabati publik. Keadaan ini sangat kontradiktif dan tidak sepadan dengan maksud dan tujuan diberlakukannya undang-undang ini karena aset yang diperoleh dan dapat dikembalikan dari terdakwa ybs tidak signifikan dibandingkan dengan anggaran belanja yang telah dikeluarkan oleh Negara untuk membiayai PPATK sejak tahun 2002.


Keywords


Pencucian Uang, Hukum

Full Text:

PDF

References


Ariefi Amrullah,i Tindaki Pidanai Pencuciani Uangi (Moneyi Laundering),i Malang:i Bayumediai Publising,i 2004i i

Doni Ci Gibbon,i Society,i Crime,i andi Criminali Careers,i Thirdi Edition,i Englewood:i Prenticei Halli Inc.,i 1973i i

Ferryi Ariesi Suranta,i Peranani PPATKi dalami Mencegahi Terjadinyai Praktiki Moneyi Laundering,i Depok:i Gramatai Publishing,i 2010i i

Harmadi,i Kejahatani Pencuciani Uang,i Modus-Modusi Pencuciani Uangi dii Indonesiai (Moneyi Laundering),i Malang:i Setarai Press,i 2011i i

Muniri Fuady,i Hukumi Perbankani Indonesia,i Bandung:i PTi Cirtrai Adityai Bakti,i 2001i i

N.H.T.i Siahaan,i Moneyi Launderingi &i Kejahatani Perbankani (Jakarta:i Jalai Permata),i Cetakani Ketiga,i Edisii Ketiga,i 2008i i

Norvalli Morrisi dani Gordoni Hawkins,i dikutipi dalami Suei Titusi Reid,i Criminali Law,i Thirdi Edition,i Englewoodi Cliffs,i Newi Jersey:i Prenticei Halli i

Nyomani Serikati Putrai Jaya,i Beberapai Pemikirani Kei Arahi Pengembangani Hukumi Pidana,i

Bandung:i PTi Citrai Adityai Bakti,i Cetakani ke-I,i 2008i i

Peteri Alldridge,i Moneyi Laundering,Harti Publisher,i 2003,i i

Peteri Reuteri dani Edwini M.i Truman,i Chasingi Dirtyi Money:i Thei Fighti Againsti Moneyi Laundering,i Institutei fori Internationali Economic,i 2004i i

Roeslani Saleh,i "Kebijakani Kriminalisasii dani Dekriminalisasi:i Apai yangi Dibicarakani Sosiologii Hukumi dalami Pembaruani Hukumi Pidanai Indonesia",i disampaikani dalami Seminari Kriminalisasii dani Dekriminalisasii dalami Pebaruani Hukumi Pidanai Indonesia,i Fakultasi Hukumi UII,i Yogyakarta,i 15i Julii 1993i i

Roeslani Saleh,i Beberapai Asasi Hukumi Pidanai Dalami Perspektif,i Jakarta:i Aksarai Baru,1983i

Sutani Remyi Sjandeini,i "Pencuciani Uang:i Pengertian,i Sejarah,i Faktor-faktori Penyebab,i dani Dampaknyai Bagii Masyarakat",i Jurnali Hukumi Bisnis,i Jakarta:i Yayasani Pengembangani Hukumi Bisnis,i Volumei 22-No.3-Tahuni 2003i i

Sutani Remyi Sjandeini,i Seluk-beluki Tindaki Pidanai Pencuciani Uangi dani Pembiayaani Terorisme,i Jakarta:i PTi Pustakai Utamai Grafiti,i 2004i i

Yunusi Husein,i "Beberapai Petunjuki Bagii Banki dalami Mewaspadaii Kejahatani Pencuciani Uang",i Makalah,i disampaikani padai Instituti Bankiri Indonesia,i 29i Meii 2001.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/aksara.8.3.2255-2266.2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnalaksara@ung.ac.id
http://ejurnal.pps.ung.ac.id