Distorsi Informasi di Media Sosial Dengan Teknologi Digital Artificial Intelligence Ai Terkait Perilaku Etika Politik Dari Perspektif Peradaban Hukum Komunikasi
Abstract
Demokrasi politik dalam pemerintah di Indonesia saat ini sangat kental dengan perilaku menabrak etika, khususnya pada pelaksanaan pemilu 2024. Narasi negatif dan bahkan drama pertunjukan
prosedur konstitusi negara tidak lagi mencerminkan perilaku sebagaimana kepatutan narasi kebangsaan, bahkan jelas secara kasat mata dengan vulgar mempertontonkan perilaku aspirasi
pribadi untuk kepentingan pribadi dan golongannya. Hal tersebut tergambar secara lepas di ruang media, yang terekam dengan jelas, serta berkejaran informasi yang di komunikasi melalui media, baik media mainstream maupun media sosial, setiap detik dalam waktu yang nyaris bersamaan. Sementara itu hembusan kehadiran teknologi digital yang mulai beralih pada generasi ke-5 atau yang lebih akrab dengan sebutan 5.0 terus mendesak untuk memediasai kepentingan para generasi gen-z dalam mengapresiasi demokrasi politik, semakin kencang beraksi. Dari pola perilaku komunikasi konvensional, menuju akselerasi 4.0 dan kini beralih di fungsi 5.0 dengan menggunakan artificial intelengence (AI) semakin sempurna perang komunikasi dan informasi dalam ruang media sosial, hingga lahirlah generasi aktor jurnalis warga dan pemain politik komunikasi informasi dalam keterbaruan penguasaan demokrasi politik media sosial. Kondisi itu juga sekaligus menimbulkan distorsi informasi, bahkan terjadi penajaman informasi yang dikomunikasikan tanpa filterisasi terhadap etika kepatutan dan ketidakpatutan komunikasi hingga menyebabkan ketidaksesuaian dengan fakta hukum dan ketentuan Undang-Undang baik UndangUndang Politik dan UU ITE yang jelas terekam jejak digital nya, dan langsung dinilai oleh Masyarakat luas melalui penggunaan ruang Media sosial.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Ghazawi, Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik
Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik, Media Nusa Creative, Malang, 2015
Anwar Abugaza, Social Media Politica Gerak Masa Tanpa Lembaga, Tali Writing
Publishing House, Tanggerang Selatan, 2013
Abdul Wahid, Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara, Refika Adhitama, 2005
Bentham
Jeremy, 1789 Pengantar Asas Moral dan Perundang-Undangan, Oxford;
ClarendonPers,1907 diunggah selasa 30 Januari 2024,dari Sejarah Utilitarianisme
(standford Encyclopedia of plato)
Dedi Kurnia Syahputra, Media dan Politik Menemukan Relasi antara Dimensi SimbiosisMutualisme Media dan Politk, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012
Dan Sperber, Deirdre Wilson, Teori Relevansi Komunikasi dan Kognisi, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, 2009
Henry Subiakto, Rachma Ida, Komunikasi Politik Media dan Demokrasi, Kencana
Prenadamedia Group, Jakarta 2015
Iswandi Syahputra, Rezim Media Pergulatan Demokrasi,Jurnalisme, dan Infotainment,
dalam Industri Televisi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013
Jubair Situmorang, Etika Politik , Pustaka Setia, Bandung, 2016
Machiavelli, Nicolo, Sang Penguasa, PengantarM.Sastrapratedja dan Frans M.Parera,
Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 1999
Undang-Undang Nomr 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
www/ditsmp.kemdikbud.go.id diunggah selasa 30 Januari 2024, 10.55
www/ditsmp.kemdikbud.go.id diunggah selasa 30 Januari 2024, 10.55
Portal Berita Info Publik, Peran Penting Gen Z dan Milennial Menuju Tatanan Pemilu
, Diunggah Senin 29 Februari 2024, Pukul.15.21
DOI: http://dx.doi.org/10.37905/dikmas.4.1.45-56.2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnaldikmas@ung.ac.id