Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Pada Perkawinan Siri

Syahanara Yusti Ramadona, Ramlan Lina Sinaulan, Diah Sulastri Dewi

Abstract


Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Disisi lain dalam penerapan sanksi pidana masih sering terjadi dualisme di dalam penerapan ketentuan pemidanaan. Dualisme tersebut terjadi seiring diundangkannya Undang- Undang PKDRT tetapi masih berlaku pula aturan dalam KUHP. Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu: Bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh pasangan kawin siri dan Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan oleh pasangan kawin siri.
Hasil penelitian dalam tesis ini adalah Terjadi perbedaan penerapan hukum oleh penegak hukum dalam penyelesaian tindak pidana KDRT yang terjadi pada pasangan kawin siri. Sebagian penegak hukum menggunakan pasal di dalam KUHP, sebagaian lagi menggunakan Undang-Undang PKDRT dalam penegakan hukum tindak pidana KDRT. Hal tersebut merupakan akibat adanya pasal multi tafsir atau kekaburan norma dalam Undang-Undang PKDRT khususnya Pasal 2 Undang-Undang PKDRT. Di dalam pasal terebut tidak menyebut perkawinan harus sebagai perkawinan yang tercatat. Hal tersebut mengakibatkan banyak penafsiran, sehingga terjadi perbedaan penggunaan undang-undang dalam penegakan hukum tindak pidana KDRT antara KUHP dan Undang-Undang PKDRT. Bahkan di dalam Pasal 2 Undang-Undang PKDRT juga menyebutkan bahwa orang yang tidak mempunyai hubungan darah pun, apabila menetap dalam suatu rumah tangga, dapat dimasukan dalam kategori lingkup rumah tangga sehingga apabila terjadi tindak pidana kekerasan di dalam lingkup rumah tangga tersebut dapat dimaksukkan sebagai KDRT. Penegak Hukum khususnya Penuntut Umum dalam menghadapi perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh pasangan kawin siri seringkali menggunkan dakwaan alternatif, yakni pasal KUHP dan pasal UU PKDRT. Hal tersebut untuk mengantisipasi paradigma manakah yang kemudian dianut oleh Hakim. Apakah mengangap perkawinan siri termasuk atu tidak dalam lingkup rumah tangga. Hal semacam itu tentunya tidak baik jika terus menerus dilakukan karena berkaitan dengan keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum. Konkritnya, dalam penegakan hukum diperlukan adanya harmonisasi dari semua unsur, mulai dari subtansi/isi, struktur/aparaturnya, dan juga didukung oleh kulturnya.


Keywords


Penegakan Hukum; Pidana Kekerasan; Perkawinan Siri

Full Text:

PDF

References


Diana, Rika, Kekerasan dalam Rumah Tangga, JIA/Juni 2010/Th. XI/Nomor 1/71-84.

Elly Sudarti, Syofyan Nur, dkk, Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jurnal Abdi Masyarakat, LPPM Universitas Jambi, Vol. 3, No. 2, 2019.

Farrel Fernando Sigilipu, Mekanisme Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Perempuan Perspektif Hak Asasi Manusia, Lex Privatum, Vol. VI/No. 4/Jun/2018.

M. Zulfa Aulia, Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi dan Relevansi, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Volume 1 Nomor 1, 2018.

Ni’matun Naharin, N. F. Perkawinan Di Bawah Tangan (Nikah Siri) Dalam Perspektif Feminis, AHKAM, 5, 2017.

Nys. Arfa, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal I Novatif, Vol. 7, No. 2, Mei 2014.

Rasyid, H Chatib, disampaikan pada seminar “Kajian Yuridis Sosiologis dan Problematika Nikah Sirri”, lihat: Tesis Abdullah Wasian, Akibat Hukum Perkawinan Siri (Tidak dicatat) terhadap Kedudukan Istri, anak dan Harta Kekayaannya Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Program Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Dipenegoro-Semarang 2010.

Sahuri Lasmadi, et al., Tindakan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Tanjung Jabung Barat, Jurnal Sosio Humaniora, Vol. 3, No. 2, LPPM Universitas Jambi, 2019.

Sobari, A. Nikah Siri Dalam Perspektif Islam. Mizan : Jurnal Ilmu Syariah, 1, 51, 2013.

Sigit Riyanto, “Kajian Hukum Internasional tentang Pengaruh Kedaulatan Negara terhadap Perlindungan Pengungsi Internal”, Ringkasan disertasi Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2009.

Wasian, Abdullah, Tesis Akibat Hukum Perkawinan Siri (tidak dicatatkan) terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaannya Tinjauan Hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan, Semarang, 2010.

Sabungan Sibarani, Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php /ham/article/ download/66/13.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/18/13431121/meski-menikah-siri-suami-yang-aniaya-istri-di-tangsel-tetap-dijerat-pasal?page=all

Dampak Perkawinan Bawah Tangan terhadap anak, http://www.ibh.or.id.

https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=652:undang-undang-nomor-23-tahun-2004-suatu-tantangan-menuju-sistem-hukum-yang-responsif-gender&catid=101&.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/dikmas.3.4.711-722.2023

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats
Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnaldikmas@ung.ac.id