Pelatihan Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022 bagi Wajib Pajak Badan di Kanwil DJP Jatim I

Susanna Hartanto

Abstract


A lot of corporate taxpayers still have many difficulties in filing and reporting yearly corporate income tax return.The training of yearly corporate income tax returnfor book year 2022 has some purposes including helping companies to understand filing and reporting yearly corporate income tax return in proper manner with the new updated regulations. At the same time it will help to increase Directorate General of Taxes’ revenue for period 2022, especially for East Java I Directorate General of Taxes. The implementation method of the event used was preparation, implementation and evaluation. Companies thought that the training helped them to file and report yearly corporate income tax return with the new updated regulations in proper manner.

Banyak Wajib Pajak Badan atau perusahaan yang masih mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Pelatihan Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022 bagi perusahaan ini bertujuan membantu perusahaan memahami pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Periode 2022 beserta regulasi terbaru serta dalam rangka mendukung penerimaan pajak penghasilan periode 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan di lingkungan Kanwil DJP Jatim I pada khususnya. Metode yang digunakan dalam aktivitas pelaksanaan kegiatan yang terdiri dari persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Wajib pajak badan atau perusahaan merasa terbantu dalam pengisian SPT Tahunan dan mendapat pengetahuan perpajakan terbaru sehingga dapat melaporkan SPT Tahunan dengan benar.


Keywords


Pajak Penghasilan; SPT Tahunan; Wajib Pajak Badan

Full Text:

PDF

References


Lestari, S. H. (n.d.). Jumlah WP Badan yang Menyampaikan SPT 2023 di DJP Kanwil I Jatim Tumbuh 4,87 Persen. https://surabaya.tribunnews.com/2023/05/10/jumlah-wp-badan-yang-menyampaikan-spt-2023-di-djp-kanwil-i-jatim-tumbuh-487-persen

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. (2018). Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, 1–9.

Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. (2022). Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2022.https://www.pajak.go.id/id/peraturan/tata-cara-pelaksanaan-hak-dan-pemenuhan-kewajiban-perpajakan

Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. (2022). Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022. https://www.pajak.go.id/id/peraturan/penyesuaian-pengaturan-di-bidang-pajak-penghasilan

UU RI No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (2021). UU RI No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 1–224.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/dikmas.3.2.273-282.2023

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats
Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnaldikmas@ung.ac.id