Pertanggungjawaban Penuh Perusahaan Pembiayaan Terhadap Pelaksanaan Kerjasama Penagihan Dengan Pihak Ketiga

Ramos Rialdo, Maryano Maryano, Yuhelson Yuhelson, Arief Wibiesono

Abstract


Ketentuan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, menyatakan bahwa penagihan merupakan upaya dan aktivitas untuk memperoleh dari hak dan kewajiban oleh perusahaan pembiayaan atas angsuran yang dibayarkan debitur yang mana termasuk ke dalamnya melakukan eksekusi agunan bilamana debitur wanprestasi. Dalam prakteknya perusahaan pembiayaan biasanya akan menggunakan jasa dari tenaga penagihan cukup banyak mendapatkan citra buruk, bahkan dalam beberapa kejadian jasa penagih menghilangkan nyawa dari debitur. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana ketentuan perusahaan pembiayaan dalam pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga untuk kegiatan penagihan atas kelalaian kewajiban debitur perusahaan pembiayaan Serta bagaimana pertanggungjawaban perusahaan pembiayaan terhadap pelaksanaan kerjasama penagihan dengan menggunakan jasa tenaga penagihan.

Keywords


Perusahaan Pembiayaan; Kerjasama Penagihan

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, Segi Hukum : Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004.

______________, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

______________, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

______________, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010.

Achmad Ikhsan, Hukum Perdata I B, Pembimbing Masa, Jakarta, 2008.

Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsiobalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2008.

Ahmad Rizki Sridadi, Aspek Hukum dalam Bisnis, Surabaya: Airlangga University Press, 2019.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Amiruddin dan H. ZainaÓ Asikin, Ð engantar Metоde Ð eneÓitian Hukum, Ð T Raja Grafindо Ð ersada, Jakarta, 2004.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.

Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria , Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Bandung: CV Keni Media, 2013.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Budi Rachmad, Multifinance Sewa Guna Usaha Anjak Piutang Pembiayaan. Konsumen, Jakarta: CV. Novindo Pustaka, 2002.

Gunawan Widjadja, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT. Gramedika Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Bandung: Raja Grafindo, 2001.

Hans Kelsen, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007.

Hasanudin Rahman, Legal Drafting, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.

Herwastoeti, Aspek Yuridis Dalam Perjanjian Leasing dan Akibat Hukumnya Dalam Hal Terjadinya Wanprestasi, Malang: Laporan Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang, 2018.

Iswi Hariyani & R. Serfianto, Gebyar Bisnis Dengan Cara Sewa Guna Usaha, Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2011.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Cet.Ketiga, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia Buku Kesatu Hukum Dagang Menurut KUHD Dan KUHPerdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2014.

Khotibul Umam, Hukum Lembaga Pembiayaan Hak dan Kewajiban Nasabah Pengguna Jasa Lembaga Pembiayaan, Pustaka Yustisia, Sleman, 2010.

Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen (Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK), UB Press, Malang, 2011.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.

Luh Nila Winarni, Prinsip Itikad Baik Dalam Pembuatan dan Pelaksanaan Kontrak, Udayana University Press. Denpasar, 2016.

Made Nurmawati dan I Gde Marhendra Wija Atmaja, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, 2017.

Marhaeni Ria Siambo, Lembaga Pembiayaan dalam Prespektif Hukum, Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2019.

Mariam Darus Badrulzaman Dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

______________, Aneka Hukum Bisnis, PT Alumni, Bandung, 2005.

______________, Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015.

Mochammad Dja'is, Membaca dan Mengerti HIR, Semarang: Badan Penerbit Undip, 2002.

______________, Pikiran Dasar Hukum Eksekusi, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegor, 2000.

Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Mandar Maju, Bandung, 2012.

Munir Faudy, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002.

______________, Hukum Tentang Pembiayaan PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

______________, Konsep Hukum Perdata, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014.

Purwahid Patrik, Dasar-dasar Hukum Perikatan, Bandung, Mandar Maju, 1994.

Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik, Bandung: Mundur Maju, 1989.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk Dan Asas -Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2000.

Riduan Tobink dan Bill Nikholaus, Kamus Istilah Perbankan, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta. 2003.

Salim HS, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

______________, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Satrio J., Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

______________, Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku 1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Setiawan R., Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung: PT Bima Cipta, 2008.

______________, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Ctk Pertama, Alumni, Bandung, 1992.

Sigit Triandaru, Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Jakarta : Salemba Empat, 2008.

Soedjono Dirdjosisworo, Misteri dibalik Kontrak Bermasalah, Mandar Maju, Bandung, 2002.

______________, Pengantar Ilmu Hukum (Cet.18), PT Rajagrafindo Persada. Jakarta, 2016.

Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Soemarso, Akuntansi Suatu Pengantar, Jakarta: Salemba Empat, 2009.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1989.

Sri Soedewi Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta, Liberty, 1982.

Sri Susilo Y., Sigit Triandaru, A. Totok Budi Santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2000.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 2004.

Suharto Abdul Majid, Customer Service dalam Bisnis Jasa Transportasi, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Garafika, 2009.

Sоerjоnо Sоekantо & Sri Mamudji, Ð eneÓitian Hukum Nоrmatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindо Ð ersada, Jakarta, 2006.

Thomas Suyatno, Kelembagaan Perbankan, Jakarta: PT Gramedia, 1989.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2008.

Yahya Harahap M., Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

______________, Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2007.

______________, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2006.

Ð eter Mahmud Marzuki, Ð eneÓitian Hukum, KenÑana, Jakarta, 2006.

Indonesia, Amandemen Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945

_______________, Kitab Undang-undang Hukum Perdata

_______________, Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

_______________, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

_______________, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan

_______________, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 639/PDT/2017/PT.SBY.

Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT ) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria , Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Bandung: CV Keni Media, 2013, hlm. 106.

Aryo Dwi Prasnowo, “ Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Bakuâ€, Udayana Magister Law Journal, Vol. 8, No. 1, 2019.

Kasirinus Jee Lua, Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector) Dalam Menagih Kredit Bermasalah, Jurnal Preferensi Hukum, ISSN: 2746-5039 Vol. 2, No. 2 - Juli 2021.

Niru Anita Sinaga dan Tiberius Zaluchu, “Peranan Asas Keseimbangan Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 8 No.1, 2017.

Nuraisyah Matondang, Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan Bermotor Pada PT. Difo Star Finance Medan, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2008.

Putri Maya Sari, Tinjauan Terhadap Penyelesaian Kredit Macet Pada Astra Credit Companies (Acc) Pekanbaru Melalui Jasa Pihak Ketiga (Profesional Collector), JOM Fakultas Hukum, Universitas Riau Volume V Edisi 2 Juli-Desember 2018.

Ricky Fajar Adi Putra, Tanggung Jawab Pelaksanaan Penagihan Piutang Milik X Credit Companies Oleh Lembaga Jasa Penagihan, Jurnal Hukum Adigama, Volume 2 Nomor 2, E-ISSN : 2655-7347, Desember 2019.

Triwanto, “Perlindungan Hukum Konsumen Leasing Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian Kreditâ€, Jurnal Research Fair Unsri, Volume 3 Tahun 2019.

Yudhi Febrianto Lubis, “Akibat Hukum Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Kreditur Dalam Pembiayaan Leasing (Studi Putusan Nomor 37/PDT.G.S/2020/PN PLG)â€, Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2021

FAQ Otoritas Jasa Keuangan diakses melalui website resmi Otoritas Jasa Keuangan, https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx pada tanggal 07 Juni 2022.

Herman-notary.blogspot.com/2009/06/dasar-hukum-perjanjian- pembiayaankosumen.html, diakses pada 2 Juni 2022

http://www.inapane-hukum.com/2009/11/ringkasan-2-kuliah-hukum-perjanjian.html, diakses pada 23 Juni 2022

Musriadi, OJK ingatkan "debt collector" harus punya sertifikasi profesi, diakses di https://bengkulu.antaranews.com/berita/73428/ojk-ingatkan-debt-collector-harus-punya-sertifikasi-profesi, diakses pada tanggal 13 Juli 2022

Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Pembiayaan, http:/www.ojk.go.id/lembaga-pembiayaan, diunduh pada tanggal 27 Juni 2022

Rudy Haryono Ma., Analisis Debt Collector (sumber : http.blogspot.com/ 2011/05/Analisis-penggunaan-Debt-Collector.html) diakses pada tanggal 25 Juli 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/dikmas.3.1.207-220.2023

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats
Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnaldikmas@ung.ac.id