Pendampingan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Abstract
Penyelenggaraan kawasan permukiman di daerah membutuhkan pendampingan teknis dari Pemerintah Pusat sehingga dapat terwujud sesuai dengan amanat undang-undang. Pendampingan penyelenggaraan kawasan permukiman diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan permukiman layak huni dan berkelanjutan. Pendampingan penyelenggaraan kawasan permukiman di provinsi Gorontalo telah meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam lingkup aspek pengelolaan data dan informasi, aspek perencanaan, aspek standar teknis dan aspek kelembagaan. Pemerintah daerah sudah melaksanakan seluruh aspek penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayahnya sehingga dapat menjamin hasil pembangunan bidang PKP akan lebih berkualitas dan tepat guna berdasarkan peraturan dan pedoman terkait, serta dilaksanakan sesuai dengan konteks kondisi, potensi, dan kompleksitas permasalahan yang ada di daerah Gorontalo.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020
tentang Peran Masyarakat dalan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan, Penetapan, dan Peninjauan Kembali Rencana Kawasan Permukiman
DOI: http://dx.doi.org/10.37905/dikmas.2.1.183-190.2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnaldikmas@ung.ac.id