Disharmony of the Judiciary Authority against the Objects Execution of Sharia Economic Responsibility

Ronal Ngadi

Abstract


Juridically the Court of Religion is a judicial institution that is authorized in examining, deciding and adjudicating and resolving the whole series of legal processes against disputes that occur in the field of sharia economy through the path of litigation (ordinary Court), including in executing the right of dependent objects of sharia economic cases that implementatively this is still a conflict or disharmony of authority between the judiciary rooted in the existence of conflict norms (ambivalence) contained in religious justice laws and sharia banking laws. In addition, the position of the contract or agreement also has consequences for the existence of the Court of Religion in the execution of the right of dependent objects of sharia economic cases, especially in the field of Sharia banking rooted in the unclear choice of the legal forum (choice of forum) contained in the agreement conducted by creditors (sharia banks) and debtors (customers), thus giving birth to bias and interpretation of multi-interpretation of the arising authority of other Courts which caused the Religious Court to lose its existence in resolving sharia economic disputes. Conflict or disharmony of authority that occurs between judicial institutions in the context of the execution of the right of sharia economic case dependent object in its implementation also provides legal implications for the position of debtors and creditors in the form of legal chaos (legal disorder) and legal confusion (confuse) in the community. It reflects the process of resolving cases that are counterproductive with legal certainty that is far from the principle of the simple justice system, fast and light costs and causes a decrease in the authority and credibility of the judiciary in the eyes of the public as an institution that carries out the duties of judicial power.


Keywords


Disharmony; Judicial Institutions; Execution; Dependent Object, Sharia Economy.

Full Text:

PDF

References


Abdurrakhman Masykur, Eksekusi Putusan Perkara Akad Murabahah, cetakan ke 1 Jakarata, Pustlitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, 2017

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theori) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang, Edisi 1, Cetakan Ke 3, Jakarta, Prenada Media Group, 2009

Achamad Ali, Sosiologi hukum Kajian Empiris terhadap Pengadilan, STIH IBLAM, Jakarta, 2004

Adi Sulistiyono & Isharyanto, Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik, Edisi Pertama, Cetakan ke 1 Jakarta, Prenadamedia Group, 2018

Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum cetakan ke 1 Jakarta, rajagrafindo persada, 2013

Amran Suadi, Sistem Pengawasan Badan Peradilan Di Indonesia, Edisi Pertama, Cetakan ke 1 Jakarta, Rajawali Pers, 2014

Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori Dan Praktik, Cetakan Ke-2, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2017

Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Penemuan dan Kaidah Hukum, edisi pertama, cetakan ke-1, Prenamedia Group, Jakarta, 2018

Amran Suadi, Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Edisi Pertama, Cetakan Ke-1, Prenamedia Group, Jakarta, 2019

A. Mukti Fadjar, Negara Hukum Dan Perkembangan Teori Hukum Sejarah Dan Pergeseran Paradigma, Intan Publishing, Malang 2018

Anita D.A Kolopaking, Asas Iktikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase, PT Alumni, Bandung, 2013

Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah cetakan ke 3 Jakarat, Raja Grafindo Persada, 2011

Buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Edisi Revisi Tahun 2011

Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Edisi Revisi Tahun 2013

Cik Hasan Bisri, MS. Peradilan Agama di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2015

Dewi Nurul Mustjari, Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan dengan Jaminan Hak Tanggungan dalam Praktik Perbankan Syariah, Prama Publishing, Yogyakarta, 2016

Djazuli Bachar, Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Segi Hukum dan penegakan Hukum, Kencana, Jakarta, 2016

Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Indonesia, Setara Press, Malang, 2014

Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariat, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Fence M. Wantu, Mutia Cherawaty Thalib, Suwitno Y. Imran, Cara Cepat Belajar Hukum Acara Perdata, Yogyakarta, Cetakan Pertama, Reviva Cendekia, 2010

Fence M. Wantu, Idee Dess Recht Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Peradilan Perdata), cetakan ke 1 Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2011

Herowati Poesoko, Dinamika Hukum Parate Executie Objek Hak Tanggungan, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013

H. Juhaya S. Pradja, Ekonomi Syariah, Cetakan ke-1, Pustaka Setia, Bandung, 2012

I Dewa Gede Atmadja, Teori Konstitusi Dan Konsep Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2015

Imron Rosyadi, Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah, (Aspek Perikatan, Prosedur, Pembebanan Dan Eksekusi, cetakan ke-1, Jakarta, Kencana, 2017

Kartini Muljadi, Hak Tanggungan, Kencana, Jakarta, 2017

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Edisi Revisi, Jakarta, 2010

Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II, (Jakarta: Direktorat Jendral Pengadilan Agama, 2013

Mardani, Hukum Sistem Ekonomi Islam, Jakarta, Rajawali Pers, 2015

Mardani, Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama & Mahakamah Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

M. Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim, Yogyakarta, Uii Press, 2015

Muhammad Saleh Dan Lilik Mulyadi, bunga Rampai Hukum Acara Perdata, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013

Musthofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta, 2016

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum cetakan ke 9 jakarta prenamedia group, 2014

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, Raja Grafindo, Jakarta, 2008, Hlm. 13-14 dalam Ika Yunia Fauzia dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syariat, Kencana, Jakarta, 2014

Riki Rustam, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta, 2017

Safri Nugraha, dkk, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif cetakan ke 15 jakarat rajawali pers, 2013

Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangnya di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Disertasi, Liberty, Yogyakarta, 1983 dalam Herowati Poesoko, Dinamika Hukum Parate Execitie Objek Hak Tanggungan, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998 dan Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, 1992

Sulthoni Muhdali, Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Tentang Hak Tanggungan dalam Perkara Ekonomi Syariah, Makalah, tidak diterbitkan, 2016

Suratman & Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum cetakan ke 2 Yogyakarta liberty, 2014

Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang di Hadapi Oleh Perbankan, Alumni, Bandung 1999

Sutan Remy Sjahdeni (2), Perbankan Syariah, Produk-produk dan Aspek Hukumnya, Kencana, Jakarta, 2015

Suyud Margono, ADR dan Arbitrase-Proses Perkembangan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000

Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, 1992

Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Jurnal

Achmad Fauzi, Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, Edisi No. 77, 2013 Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani

Akhmad Nuzul Arifin, Hj. Liliek Istiqomah, Dyah Ochtorina Susanti, Kewenangan Peradilan Agama Terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah, Jurnal ilmiah, 2013

Abdul Rasyid & Tiska Andita Putri, Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 2 Agustus 2019, Kewenangan Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Fatchurohman, Wilda nugraismia, tri Wahyuni, Fahmi Medias, Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society, Vol. 3, No. 1, 2018, Penyelesaian Sengketa Nasabah Wanprestasi Ekonomi Syariah

Ikhsan Al Hakim, Unnes Law Journal 2 (2) (2013), Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Purbalingga

Ikhsan Al Hakim, Jurnal Pandecta. Volume 9. Nomor 2. Desember 2014, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama

Nurhayati, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Volume 3, Nomor 1, Januari-Juni 2019, Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Ekonomi Islam

Rahmani Timorita Yulianti, Jurnal, Al-Mawarid Edisi XVII Tahun 2007, Sengketa Ekonomi Syari'ah (Antara Kompetensi Pengadilan Agama dan Badan Arbitrase Syari'ah)

Peraturan Perundang-Undangan

- UU RI No. 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.

- UU RI No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

- Perma RI No. 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah

- UU RI No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Yurisprudensi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1990K/Pdt/2000, tanggal 23 Oktober tahun 2002




DOI: http://dx.doi.org/10.56591/dlj.v1i1.685

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ronal Ngadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.