Implementation of the Precautionary Principle in Banking: Implications for Customer Risk Financial
Abstract
The purpose of the research is to find out more about the application of the Prudential Principle according to Article 2 and Article 29 of Law Number 10 of 1998 concerning Banking. This research uses normative research methods. The approach taken is to use a statutory approach, doctrinal approach, and comparative approach. The results of this study indicate that the prudential banking principles are essential in the world of banking in Indonesia, so they must be implemented or run by banks in carrying out their business activities. The current prudential banking regulation is contained in Law Number 10 of 1998. In addition, there are also circulars and decrees of the Board of Directors of Bank Indonesia. By using the Branchless Banking model in the banking industry, banks are required to implement prudential principles comprehensively. They must also provide security and protection to customers when using products in branchless banking.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ashila, Desianita Nur. 2019. “TINJAUAN HUKUM PENERAPAN PRINSIP KEHATI–HATIAN DALAM PENYIMPANGAN PENGGUNAAN KREDIT (SIDE STREAMING) YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BANK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NO 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG–UNDANG NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN.” FAKULTAS HUKUM UNPAS.
Az, Lukman Santoso. 2011. Hak Dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Pustaka Yustisia.
Bokings, Julia Citra Riski. 2022. “Dispute Settlement Model of Land Acquisition for Public Interest.” Damhil Law Journal 1 (1): 1–16. https://doi.org/10.56591/dlj.v1i1.1247.
Grafika, Sinar. 2009. Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta, Kencana.
Hermansyah, S. H. 2020. Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Edisi 3. Prenada Media.
Johannis, Juan JF. 2020. “Kajian Yuridis Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.” Lex Privatum 8 (4).
Kurniawan, Rizki, and Rahmat Afandi Setyawan. 2018. “PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH BERDASARKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT KEPADA DEBITUR SESUAI PASAL 8 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN.”
Mahmud, Marzuki Peter. 2017. “Penelitian Hukum Edisi Revisi.” Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Maileni, Dwi Afni. 2019. “PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PEMBERIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN.” PETITA 1 (2): 473–91.
Naja, HR Daeng, MH SH, and M. Kn. 2018. Hukum Kredit Dan Bank Garansi. PT Citra Aditya Bakti.
Ngiu, Sutrisno Fernando. 2015. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Sebagai Subjek Hukum Menurut Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.” Lex Privatum 3 (1).
OKTORIO, HADI. 2018. “PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BERDASARKAN PASAL 29 UU NO. 10 TAHUN 1998 DALAM PEMBERIAN KREDIT PERUMAHAN RAKYAT (KPR) SUBSIDI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) KANTOR CABANG PEKANBARU.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
PERMANA, RIYAD EKA. 2018. “TANGGUNG JAWAB MANAGER PT. BRI UNIT PASIRJAMBU SEBAGAI INSIDER TRADING DALAM PENYALAHGUNAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 2 DAN PASAL 29 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN.” Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Perwirasari, Diah Pradhani, and Zulfika Ikrardini. 2020. “PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT NON AGUNAN DITINJAU DARI SISI HUKUM PERIKATAN.” Jurnal Dialektika Hukum 2 (2): 148–72.
Podung, Detisa Monica. 2016. “Kredit Macet Dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perbankan.” Lex Crimen 5 (3).
Primasari, Imas Khaeriyah. 2019. “IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN: Caution Implementation Principles In Banking.” Jurnal Investasi 5 (1): 69–78.
Said, Anggraini. 2017. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Didaftarhitamkan Akibat Kesalahan Sistem Perbankan Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.” Lex Crimen 6 (3).
Sampul, Marselina. 2016. “Tanggung Jawab Bank Terhadap Hak Yang Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Nasabah Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.” Lex Crimen 5 (7).
Sembiring, Sentosa. 2000. Hukum Perbankan. Mandar Maju.
Simatupang, Bachtiar. 2019. “Aspek Yuridis UU No. 10 Tahun 1998 Terhadap Peranan Perbankan Dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945.” Ensiklopedia Social Review 1 (1).
Susilo, Wahyu Andi, and Elfrida Ratnawati Gultom. 2022. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Produk Digital Lending PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga TBK.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 4 (6): 11552–58.
Sutinah, Sutinah. 2020. “TINJAUAN YURIDIS PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK INDONESIA DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9 (2): 216–25.
Suyatno, Thomas. 1988. Kelembagaan Perbankan. Gramedia Pustaka Utama.
Tobing, RudyantiDorotea. 2013. “Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi Yang Berasaskan Demokrasi Ekonomi.” Universitas Brawijaya.
Wijaya, Elisabeth Stevani, and AA Ketut Sukranatha. 2018. “Pencegahan Kredit Macet Dengan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Perbankan.” Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 4: 1–13.
DOI: http://dx.doi.org/10.56591/dlj.v3i1.1936
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Pretty Fabiola Andini, Fence M. Wantu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.