Non-Litigation Resolution of Business Use Rights Disputes Between PT. Lebuni and Shareholders

Ferli Razak, Weny Almoravid Dungga, Julius T. Mandjo

Abstract


The purpose of this research is to find out the non-litigation settlement of the business use right dispute between PT Lebuni and the shareholders. The method used in this research is empris research method which is used as a method to examine a legal provision that applies, as well as how the realization and reality of these provisions in community life. The results of this research are The arable land dispute occurred between the Bukit Tinggi Village community and PT Lebuni Plantation. This dispute was triggered by an agreement between the directors of PT Lebuni and the community, in which of the 250 hectares of land registered in the Cultivation Rights Title, 150 hectares were given to farmers to work on, while 100 hectares were controlled directly by the company for industrialization purposes. The dispute arose when the Director of PT Lebuni decided to take control of the land cultivated by the farmers, which was their source of livelihood. This decision was taken to meet the needs of the company, but it has the potential to harm the farming community in Bukit Tinggi Village, because it ignores the distribution of land according to plantation use rights.


Keywords


Land Dispute; PT. Lebuni Plantation; Farmers.

Full Text:

PDF

References


Amriani, Nurnaningsih. 2012. “Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan.”

Arba, Muhammad. 2021. Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Arif, Eko, and Zamzami Zamzami. 2022. “Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat Dan Hukum Agama.” HUKAMA 1 (1): 48–64.

Ashadi, Ashadi, and Sufirman Rahman. 2021. “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kota Makassar.” Journal of Lex Generalis (JLG) 2 (9): 2590–2602.

Bakung, Dolot Alhasni. 2021. “Dolot Alhasni Bakung : Kajian Konstitusional Terhadap Pemenuhan Hak Anak Dalam Perkawinan Poligami.” ARTIKEL 1 (7679). https://repository.ung.ac.id/karyailmiah/show/7679/dolot-alhasni-bakung-kajian-konstitusional-terhadap-pemenuhan-hak-anak-dalam-perkawinan-poligami.html.

Eleanora, Fransiska Novita, and Andang Sari. 2020. “Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 14 (1).

EVA, MARDALENA. 2022. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Proses Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Perspektif Hukum Islam.” UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Febriyanti, Neng Hilda, and Anton Aulawi. 2021. “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik 4 (1): 34–52.

Ghozali, Abdul Rahman. 2010. “Fiqih Munakahat Cet, 4.” Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hamzah, Yuli Adha, Arianty Anggraeny Mangarengi, and Andika Prawira Buana. 2020. “Analisis Yuridis Perkawinan Dibawah Umur Melalui Kewenangan Kantor Urusan Agama (Studi Kasus Di KUA Kabupaten Bantaeng).” Pleno Jure 9 (2): 119–28. https://doi.org/10.37541/plenojure.v9i2.431.

Hisbah, Hisbah. 2018. “Perspektif Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda Dan Perkawinan Siri.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 18 (2): 375–88.

Hs, Fitriani, Ma’ruf Hafidz, and Zainuddin Zainuddin. 2022. “Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” Journal of Lex Generalis (JLG) 3 (3): 501–16.

Husyaimah, Husyaimah. 2019. “PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.” Dinamika 25 (7).

Inayati, Inna Noor. 2015. “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum, Ham Dan Kesehatan.” Jurnal Bidan 1 (1): 46–53.

Khoirruni’mah, Afia, Asri Agustiwi, and Ashinta Sekar Bidari. 2022. “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Mediasi Tahun 2019-2021.” Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 7 (5): 5722–31.

Limbong, Dayat. 2017. “TANAH NEGARA, TANAH TERLANTAR DAN PENERTIBANNYA.” JURNAL MERCATORIA 10 (1): 1–9. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i1.614.

Maloko, M. Thahir. 2012. Dinamika Hukum Dalam Perkawinan. Alauddin University Press.

Mangku, Dewa Gede Sudika, and Ni Putu Rai Yuliartini. 2020. “Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 8 (1): 138–55.

Mintarsih, Mimin. 2020. “Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif Di Indonesia Dan Hukum Islam.” Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies 1 (1): 74–84.

Mustofa, Syahrul. 2019. “Hukum Pencegahan Pernikahan Dini.” Jakarta: Guepedia.

Muwahid, Muwahid. 2016. Pokok-Pokok Hukum Agraria Di Indonesia. UIN Sunan Ampel Press.

Nugroho, Susanti Adi. 2009. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Telaga Ilmu Indonesia.

Nuzulul Amni, Siti. 2022. “Efektivitas Penerapan Pembatasan Usia Menikah Pasal 7 UU NO. 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Dini (Studi Di KUA Sakra Kecamatan Sakra Lombok Timur).” UIN Mataram.

Parihah, Vera Siti. 2022. “Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Hak Guna Usaha Dalam Penertiban Tanah Terlantar.” Administrative Law and Governance Journal 5 (3): 205–15.

“Pembaharuan Hukum Perkawinan Tentang Batas Minimal Usia Pernikahan Dan Konsekuensinya | TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum.” n.d. Accessed March 14, 2023. http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/teraju/article/view/88.

Prasetyo, Budi. 2018. “Perspektif Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur.” Serat Acitya 6 (1): 135.

Rachman, Noer Fauzi. 2013. “Rantai Penjelas Konflik-Konflik Agraria Yang Kronis, Sistemik, Dan Meluas Di Indonesia.” BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, no. 37: 1–14.

Rasyid, Arbanur, and Sawaluddin Siregar. 2022. “Fenomena Menarik Perkawinan Dibawah Umur Menjadi Trend Masa Kini Di Bittuju Tapanuli Selatan.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4 (1): 61–68.

Riyadi, Agus. 2013. “Bimbingan Konseling Perkawinan Dakwah Dalam Membentuk Keluarga Sakinah.” Yogyakarta: Ombak.

Rosiana, and Junaidi. 2022. “ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 4 (2): 32–40. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.101.

Sembiring, Jimmy Joses, and M. SH. 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan. Visimedia.

Sukmawati, Putu Diva. 2022. “HUKUM AGRARIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2 (2): 89–102.

Sumarto, Penanganan. 2012. “Penyelesaian Konflik Pertanahan Dengan Prinsip Win-Win Solution Oleh Badan Pertanahan Nasional RI.” Disampaikan Pada Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri RI Tanggal 19.

Tanjung, Rasyid, and Masril Masril. 2022. “KEWENANGAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI JALUR NONLITIGASI.” AL IMARAH: JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM 7 (1): 27–48.

Tarigan, Rosiana-Junaidi. n.d. “ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI.”

VIJAYANTH, I. PUTU ANNA GRACE. 2022. “EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI DI KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG.” UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASAR.

Winarta, Frans Hendra. 2022. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.56591/dlj.v2i2.1750

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ferli Razak, Weny Almoravid Dungga, Julius T. Mandjo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.