Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Putusan No. 110/Pid.Sus/2013/PN.Sgt) Padri

Padri Zelvian, Ramlani Lina Sinaulan, Hedwig A. Mau

Abstract


Tujuan penelitian untuk mengetahui Tindak Pidana Kekerasan dapat terjadi di dalam sebuah Rumah Tangga, serta untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode analisis data dan penelitian kepustakaan (Library Research) / penelitian hukum normatif, meliputi bahan-bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkn bahwa Tindak Pidana Kekerasan menurut UU No. 23 Tahun 2004 dapat terjadi dalam rumah tangga, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (4) yang menyatakan dalam hal perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah). Adapun unsur pasal tersebut yaitu setiap orang, melakukan kekerasan fisik, dalam lingkup rumah tangga. Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT, agar terpenuhi Hak-hak Korban sebagaimana disebut dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 antara lain, perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan pemerintah perlindungan dari pengadilan. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.


Keywords


Criminal Liability, Domestic Violence

Full Text:

PDF

References


Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, CV Akademika Pressindo, Jakarta, 1993.

Chandra Dewi Puspitasari, Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diakses

dari, www.kdrt.com.

Gunarsa Singgih, Psikologi Keluarga, Jakarta, Gunung Mulia.

Ika Nurdevi Wibawanti, Relevansi Victimologi Dengan Evaluasi Pengaturan Ganti

KerugianTerhadap Korban, www.google.com

Mudjiati, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Suatu Tantangan Menuju

Sistem Hukum Yang Responsif Gender, diakses dari, www.djpp.depkumham.go.id.

Mulyana W. Kusumah, Kriminologi dan Masalah Kejahatan, Amrico, Bandung, 1984.

N.E.Algra, Kamus Istilah Hukum (Fockema Andreae) Belanda-Indonesia, Jakarta : Bina

Cipta, 1986.

Nani Kurniasih, Kajian Yuridis Sosiologis terhadap Kekerasan Yang Berbasis Gender

Nursyahbani, Keadilan Hukum Untuk Perempuan Korban Kekerasan, Jurnal Perempuan

No. 26, Jakarta, Yayasan Jurnal Perempuan.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta,

Graha Ilmu.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta : Aksara

Baru, 1998.

Schuler, Margaret A. & Thomas, Doroty Q, Hak asasi Manusia Kaum Perempuan

Langkah Demi Langkah, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Simorangkir, Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru, 1986




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/dikmas.2.2.539-552.2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats
Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnaldikmas@ung.ac.id