Analisis Hambatan Kenaikan Pangkat Guru dari IVa ke IVb Di Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022

Hendri Ahmadi

Abstract


Aturan kenaikan pangkat dan jabatan guru sudah diatur dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggantikan Kepmenpan Nomor 83/1993. Aturan ini efektif berlaku mulai
tahun 2013. Berdasarkan aturan tersebut, seorang guru PNS bisa naik pangkat / jabatan jika sudah memenuhi angka kredit yang ditentukan yang dicapai setiap tahun melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG). Kenaikan pangkat jabatan merupakan dampak dari kinerja dan profesionalisme setiap guru. Kenaikan pangkat bukanlah hak otomatis. Jika kinerja guru baik, maka penghargaan yang akan diterima guru salah satunya adalah kenaikan pangkat dan jabatan. Dengan kenaikan pangkat dan jabatan ini, karir guru akan lebih baik dan kesejahteraannya akan meningkat pula. Pada Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Rejang Lebong, guru masih banyak mengalami hambatanhambatan terutama proses kenaikan pangkat mulai dari golongan IV/a. hasil dari penelitian, hambatan yang ada berupa hambatan kultural seperti kurangnya guru dalam menulis jurnal, hambatan administrative berupa kelemahan guru dalam pengarsipan berkas penting dan hambatan structural berupa keterlambatan guru dalam pengajuan angka kredit dan kurangnya panitia tim penilai angka kredit guru.


Keywords


hambatan, kenaikan pangkat, guru

Full Text:

PDF

References


Fahmi, M.E. (2017). Pengaruh Tunjangan Profesi dan Motivasi Kerja terhadap Kinerja

Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Sub Rayon I Kabupaten Agam.

Jurnal Al-Fikrah, Vol V, No. 2, 113-122

Kartini, D., & Kristiawan, M. (2019). Pengaruh Tunjangan Profesi dan Motivasi Kerja

Terhadap Kinerja Guru. Kelola: Jurnal Manajemen Pendidikan, 6(1), 25-33.

https://doi.org/10.24246/j.jk.2019.v6.i1.p25-33

Permenpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan angka

kreditnya.

Sobri, Y.A. (2016). Model-model Pengembangan Profesionalisme Guru. Konvensi

Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) VIII Tahun, 4(2), 55-67.




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/dikmas.2.2.517-524.2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats
Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnaldikmas@ung.ac.id