Penerapan dan Kecenderungan Sistem Pembuktian Yang Dianut Dalam KUHAP

Wika Hawasara, Ramlani Lina Sinaulan, Tofik Yanuar Candra

Abstract


Secara yuridis formal, pembuktian perkara pidana berpedoman pada ketentuan Pasal 183 KUHAP. Berdasarkan pedoman itu, Hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman pada seseorang berdasarkan sekurang-kurang dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalah bersalah melakukannya. Model pembuktian semacam ini dikenal sebagai sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie). Namun
demikian, dalam praktiknya pelaksanaan proses pembuktian dalam peradilan pidana dewasa ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, di mana penilaian keyakinan tanpa menguji dan mengaitkan keyakinan itu dengan cara dan dengan alat-alat bukti yang sah, sebagaimana yang dirumuskan dalam sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie), sehingga terkadang atau bahkan sering dijumpai pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan mendasarkan penilaian salah atau tidaknya terdakwa dengan cara dan dengan alat-alat bukti semata, atau sebaliknya. Dengan itu, penerapan sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP cenderung tidak konsisten.


Keywords


sistem Pembuktian, alat bukti, putusan pengadilan

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986

-------, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1996

Bambang Poernomo, Pokok-Pokok Tata Cara Peradilan Pidana dan Praktik, Liberty,

Yogyakarta, 1986

Kristiawanto, Problematika Penerapan Beban Pembalikan Pembuktian Tindak Pidana

Korupsi Di Indonesia, Prenda MediaGroup, Jakarta, 2020

Syaiful Bakhri, Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Dalam Perspektif pembaruan, Teori,

dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014

------, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana, P3IH dan Total Media,

Jakarta, 2009

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sumur, Bandung, 1974

Yahya Harahap, M, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan

Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar

Grafika, Jakarta, 2012

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.37905/aksara.8.1.587-594.2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Publisher:
Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Jl. Soedirman No. 06 Gorontalo 96128 e-mail: jurnalaksara@ung.ac.id
http://ejurnal.pps.ung.ac.id